
PARIGI MOUTONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B-344/Kk.22.09/3/BA.03.1/02/2025, yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong, H. As’at Latopada, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap jiwa adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya sebesar Rp35.000 per jiwa.
Penetapan ini dilakukan setelah rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parigi Moutong, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Pasar Sentral Tagunu Parigi. Tim Kemenag juga melakukan survei harga beras di pasar sebelum mengambil keputusan.
Alasan Penurunan Nominal Zakat As’at menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp16.000 per jiwa. Penurunan ini terjadi karena harga beras di pasar turun setelah panen raya padi di Parigi Moutong. Saat ini, harga tertinggi beras di pasar sekitar Rp14.000 per kilogram.
Anjuran Pembayaran Zakat dengan Beras Kemenag Parigi Moutong juga mengimbau umat Islam untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, sesuai dengan anjuran MUI. Hal ini bertujuan agar zakat lebih afdhal dan bermanfaat bagi penerima.
Sosialisasi dan Metode Pembayaran Sebelum menetapkan besaran zakat, Kemenag Parigi Moutong bersama BAZNAS, MUI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta Kepala Pasar Sentral Tagunu Parigi telah melakukan survei harga beras di pasar. Hasil keputusan ini kemudian disosialisasikan melalui spanduk, selebaran, media elektronik, dan surat pemberitahuan ke masjid-masjid.
Pembayaran zakat fitrah dan zakat mal dapat dilakukan langsung melalui BAZNAS, petugas amil zakat resmi yang ditunjuk pemerintah, atau melalui transfer ke rekening BAZNAS Parimo.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Parigi Moutong dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan demi keberkahan dan kelancaran ibadah.