KlikSultengKomunitasParigi MoutongPolitik

Permohonan Sengketa Pasangan Amrullah-Ibrahim Ditolak Bawaslu Parigi Moutong

×

Permohonan Sengketa Pasangan Amrullah-Ibrahim Ditolak Bawaslu Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024. Foto: Klikparimo/Alerxsander.

PARIGI MOUTONG – Berdasarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong menolak gugatan sengketa yang dimohonkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amrulah Alhamdaly dan Ibrahim Hafid, Kamis (3/10/2024), di Kantor Bawaslu Parigi Moutong

Adapun Keputusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal, dalam sidang musyawarah terbuka sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Menimbang pemohon bakal calon bupati Amrullah Almahdaly baru memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari tahun 2020. Sejak itu pula pemohon Amrullah tidak memiliki hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia,” kata Rizal membacakan putusannya.

BACA JUGA:  Tempat Ibadah di Mako Polres Parigi Moutong Resmi Dibangun

Lanjut Rizal dalam membacakan hasil majelis Musyawarah dengan nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang berpendapat perhitungan masa jeda pemohon bakal calon bupati Amrullah dimulai pada tanggal dikeluarkannya Putusan MA bernomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020.

“Berkaitan dengan dalil pemohon yang mendalilkan pemohon Balon Bupati Amrullah telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari lima tahun sampai dengan hari penetapan, majelis musyawarah berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Rizal.

Dalam pengumuman tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani Plh Ketua KPU Parigi Moutong Maskar, status Amrullah Almahdaly pernah tersangkut perkara pidana Pasal 170 ayat (1) KUHAP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/PID-SUS/2020.

BACA JUGA:  KPK dan Pemda Poso Bahas Penguatan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024

Dalam ketentuan  pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan pasal 17 disebutkan, ancaman atau hukuman lima tahun atau lebih, yang dimaksud wajib untuk melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri kembali.

Selain itu, KPU Parigi Moutong merujuk dasar putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari tahun 2020 terkait kasus yang dijalani oleh Amrullah.

Maka setelah dihitung, ternyata belum memenuhi syarat terkait masa jedah 5 tahun yang dimaksud dalam PKPU nomor 8 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *