
PARIGI MOUTONG – Setiap pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2024 wajib menyampaikan visi dan misi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima saat Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, disalah satu Hotel di Kota Parigi, Jumat (26/7/2024).
“Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD disampaikan secara tertulis kepada masyarakat,” kata Ariyana dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder tersebut.
Ariyana mengaku bahwa hal tersebut telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan juga tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 dan 102 PKPU Nomor Tahun 2024.
“ini juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ariyana mengungkapkan, bahwa KPU saat ini telah selesai melakukan pencocokan dna penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong November mendatang.
“Jumlah Pantarlih yang baru-baru ini selesai melakukan tugasnya melakukan pencoklitan sebanyak 1.301 orang dari jumlah 748 TPS,” terangnya.