PosoSosial

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

×

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Lokasi Pasar Sentral Parigi Moutong Foto : Istimewa

KlikParimo – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan kepada para pedagang untuk tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berdagang. Permintaan ini dilandaskan pada kekhawatiran akan gangguan terhadap arus lalu lintas yang dapat terjadi.

Langkah ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Nomor: 400.8.1/1191/BAG Kesra yang ditujukan khusus kepada pengelola pasar.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting, salah satunya adalah menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.

Menurut peraturan yang ada, penggunaan badan jalan untuk berjualan tidaklah diperbolehkan karena dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan masalah bagi arus lalu lintas.

BACA JUGA:  KPU Gelar Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong

Bahkan, saluran drainase yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik, dilarang keras digunakan sebagai tempat berjualan.

Pantauan media pada Jumat (22/3/2024) mengungkapkan bahwa sepanjang ruas jalan bagian barat Pasar Sentral Parigi, banyak trotoar yang terhalang oleh aktivitas berjualan, sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk berlalu-lalang dengan lancar.

Irna, seorang warga Parigi yang turut memberikan tanggapannya terkait kondisi tersebut, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menyediakan lapak-lapak di dalam pasar, namun masih banyak pedagang yang lebih memilih berjualan di pinggir jalan.

Hal ini dianggapnya sebagai pemborosan sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih efisien.

BACA JUGA:  Pemkot Palu Jalin Kerjasama Dengan Pemda Parigi Moutong Terkait Pengendalian Inflasi Daerah

“Pedagang lebih memilih berjualan di tepi jalan daripada menggunakan lapak yang ada di dalam pasar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Irna juga menyoroti bahwa kehadiran pedagang di tempat-tempat tersebut sebenarnya memiliki dampak positif bagi masyarakat, karena memenuhi kebutuhan para pembeli.

Namun, dia menekankan bahwa dampak negatifnya terhadap kelancaran pejalan kaki dan arus lalu lintas juga harus dipertimbangkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah setempat, melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan dari semua pihak, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.

BACA JUGA:  Kabupaten Parigi Moutong Raih Penghargaan Adipura 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *