Banggai

Pemda Parimo Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Dan Beasiswa Kepada Lima Ahli Waris

×

Pemda Parimo Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Dan Beasiswa Kepada Lima Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

KlikParimo – Melalui Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo bersama Badan Penanggulangan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Parimo, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada Lima Ahli Waris, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin, 11 Desember 2023.

Diketahui, jumlah keseluruhan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp439 juta. Untuk penerima JKM masiing-masing menerima Rp42 juta. Sedangkan untuk santunan Beasiswa, juga diberikan kepada dua ahli waris yang mempunyai anak yang sedang menempuh jenjang pendidikan.

BACA JUGA:  Jelang HUT RI Ke-79 dan HKGB Ke-72, Polsek Batui Bagikan Bansos ke Warga

“Untuk mengawal terlaksananya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja khususnya non ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Pemilu dan Pekerja Rentan/Miskin di Kabupaten Parigi Moutong sangat dibutuhkan dukungan penuh dari semua pihak terkait,” kata Penjabat (Pj) Bupati Parimo, Richard Arnaldo, saat membacakan sambutannya.

Pemda Parimo Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Dan Beasiswa Kepada Lima Ahli Waris. Foto: SANDI

Dikatakannya, tujuan dilaksanakan kegiatan ini ialah untuk menindaklanjuti pertemuan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 beserta rumusan komitmen bersama dengan melibatkan instansi terkait lainnya dalam mengambil langkah perencanaan, penyusunan regulasi dan pengalokasian anggaran APBD tahun 2024.

BACA JUGA:  Kapolres Parigi Moutong Berhasil Amankan Pelaku Prostitusi Online

Ia juga mengungkapkan, bahwa pda tanggal 21 November 2023 telah dilakukan penandatanganan rumusan komitmen bersama seluruh Wali Kota/Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Olehnya, dengan keterlibatan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, diharapkan mampu memberikan dukungan pengawasan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayah Hukum Kabupaten Parigi Moutong.

“Saya minta juga kepada seluruh OPD terkait, dalam mengambil langka kebijakan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Khusus kepada Dinas Sosial agar dapat mengambil langkah yang tepat untuk memberikan Perlindungan Sosial kepada masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan, dalam arahannya mengatakan bahwa tugas Kejaksaan dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 adalah memberikan kepatuhan dan penegakan gukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, Polda Sulteng Siapkan 60 Ekor Hewan Kurban

“Jaksa Agung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan jajarannya untuk mendampingi secara optimal pelaksanaan Inpres nomor 2 tahun 2021,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *