BanggaiPoso

Bagian Hukum Setda Gelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah

×

Bagian Hukum Setda Gelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

KlikParimo – Dengan tujuan agar Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi moutong, dapat memahami dan mengimplementasikan, teknis dan mekanisme penyusunan produk hukum daerah  Bagian Hukum dan Perundang undangan Sekretariat Daerah  menggelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka, Asisten Asisten Administrasi Umum Setda Kab parigi Moutong, Yusnaeni S. Sos di aula pertemuan Hotel Ekonomi Bambalemo (04/12/2023).

Yusnaeni dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bermaksud untuk meningkatkan pemahaman terhadap proses tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang inovatif, aspiratif, efektif dan implementatif melalui terpenuhinya syarat formil dan material

BACA JUGA:  Pemda Banggai Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI

Lanjut Yusnaeni salah satu ciri khas daerah otonom ialah membuat kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, baik dalam rangka otonomi daerah maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengaturnya dalam peraturan perundangnundangan tingkat daerah dan hal ini disebut sebagai produk hukum daerah.

Sosialisasi mekanisme pembentukan produk hukum daerah 2023. Foto: KlikParimo.id.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menyatukan pandangan terkait peraturan perundang undangan tentang cara pembetukan produk hukum daerah,” ucap Yusnaeni.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perundang undangan Bagian hukum dan Perundang-Undangan Setda Parigi Moutong dalam laporannya mengatakan, sosialisasi pembentukan produk hukum daerah tahun 2023 dengan tema ‘Dengan semangat undang undang nomor 13 tahun 2022 kita dapat mewujudkan produk hukum daerah yang baik, aspiratif, responsif dan adaptif’.

BACA JUGA:  Surya Fibrianti Richard, Resmi Dilantik Sebagai Bunda PAUD, Peduli Stunting, Literasi Dan Bunda Anti Narkoba Parigi Moutong

“Para peserta yang terdiri dari semua OPD dilingkup Pemda Parigi Moutong minus kecamatan diharapkan  dapat benar-benar memahami penyusunan dan pembentukan produk hukun daerah yang bersifat aspiratif, responsif serta adaptif,” ujarnya.

Ia menghimbau agar peserta dapat memahami betul tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga pihaknya juga mendatangkan pemateri Kabid perundang undangan dari kanwil kemenkumham Sulteng I Putu Darmayasa, serta Kabag perundang undangan kabupaten sulawesi tengah Esti Nuryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *