Banggai

BKPSDM Parimo Gelar Sosialisasi Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

×

BKPSDM Parimo Gelar Sosialisasi Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini

KlikParimo – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai Dua Kantor Bupati, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jabatan ASN BKN Jakarta, Eva Fadella. Selasa, 21/11/23.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 1 tahun 2023 serta peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023. Dengan ditertibkannya kedua peraturan tersebut, maka berdampak pada beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional.

“Salah satunya terkait penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional. Idealnya kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka serta bersifat regional bagi para penampung kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” kata Aktorismo Kay, selaku ketua panitia pelaksana saat membacakan laporannya.

Sosialisasi Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional. Foto: KlikParimo.id

Sementara itu, sambutan Pj Bupati Parimo, yang di bacakan oleh Kepala BKPSDM, Mahmud M. Tanju, mengatakan ini harus diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

BACA JUGA:  Parigi Moutong Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)

“Artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi umum jabatan pimpinan tertinggi dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah,” ujarnya.

Mahmud juga mengatakan tujuan lainnya, yakni, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi pembinaan dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.

selain itu, peraturan BKN ini juga menjadi acuan teknik bagi instansi pemerintahan pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja dalam mengelola karir jabatan fungsional pada masa transformasi jabatan.

Olehnya, Mahmud berharap melalui sosialisasi ini BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong beserta seluruh peserta mendapatkan pemahaman substansi yang sama terhadap peraturan Badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023.

BACA JUGA:  Bupati Poso Dampingi Gubernur Sulawesi Tengah dalam Program Inovasi Desa “Siap Gencar Aman Stunting”

“Agar nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional dapat berjalan dengan lancar. Dan semoga pelayanan kenaikan pangkat di Parimo akan semakin baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *