KlikParimo – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bendahara Pengeluaran. Yang diikuti seluruh OPD dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo). Dan dihadiri langsung oleh Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Bidang Keungan dan Umum, Agus Sunarya Sulaeman.
“Semua ini kita lakukan semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan APBN dan APBD dengan tertib, efisien, transparan serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asisten, Yusnaeni, pada saat membacakan sambutan Pj Bupati, Senin, 20 November 2023.
Menurutnya, dinamika perubahan zaman yang semakin berkembang, menuntut adanya sumber daya manusia yang semakin berkualitas dan mampu menghadapi dinamika perubahan melalui kompetensi yang cukup.
“Pemerintah yang bersi dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap kita. Ketaatan bendahara pengeluaran untuk mengelola keuangan harus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Parimo, Mahmud M. Tandju mengatakan, tugas yang diemban oleh seorang Bendahara bukan hanya menerima dan mengeluarkan anggaran, tetapi juga harus paham tentang tata kelola laporan keuangan yang baik dan akurat serta atas dasar Undang-Undang.
Hal itu, Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (RI) telah memutuskan UU tentang Perbendaharaan Negara. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pendapatan dan belanja daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah serta pengelolaan Kas daerah.
“Jadikan bimtek ini sebagai tahap untuk mengumpul dan mempelajari tentang tata kelola Perbendaharaan Daerah. Ikuti dengan sebaik-baiknya kegiatan ini, jangan malu bertanya kepada narasumber,” ucapnya.
“Segala kelengkapan administrasi dan tanggung jawab terhadap belanja yang dilakukan oleh satuan kerja menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh satuan kerja yang bersangkutan,” pungkasnya.