KomunitasParigi MoutongSosial

Mayday 2025: Buruh di Parigi Moutong Tuntut Sistem Outsourcing Dihapus

×

Mayday 2025: Buruh di Parigi Moutong Tuntut Sistem Outsourcing Dihapus

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama. Foto: IST.



PARIMO – Para buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kamis (1/5/2025).

Aksi ini menjadi wadah bagi pekerja untuk menyuarakan persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi, seperti praktik outsourcing, upah tidak layak, dan minimnya perlindungan terhadap buruh informal.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mengungkapkan rasa hormat terhadap para pejuang buruh yang telah memperjuangkan hak libur internasional bagi pekerja.

“Kami bangga pada para pendahulu yang memperjuangkan satu hari libur internasional untuk buruh,” ujarnya.

Dalam orasinya, FSPMI menolak keras sistem kerja outsourcing dan mendesak penerapan upah layak bagi seluruh buruh. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja asisten rumah tangga yang sering terabaikan.

Lukius meminta DPRD Parigi Moutong lebih serius dalam mengawasi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan masih adanya buruh yang hanya menerima THR berupa sebotol minuman dan kue kemasan, bahkan ada yang tidak dibayar sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, terutama yang tidak mematuhi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

“Banyak perusahaan tidak memiliki aturan perusahaan, kontrak kerja, bahkan tidak melakukan wajib lapor tenaga kerja,” tegasnya.

FSPMI berharap tuntutan ini dapat membuka mata para pemangku kebijakan agar hak-hak buruh di Parigi Moutong benar-benar dihormati dan dilindungi. (*)

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Siapkan Usulan Formasi PPPK 2024: Prioritaskan Peningkatan Layanan dan Dukungan bagi Tenaga Non-ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *