KlikSultengParigi MoutongPolitik

KPU Parigi Moutong Musnahkan Surat Suara Sisa Pilkada

×

KPU Parigi Moutong Musnahkan Surat Suara Sisa Pilkada

Sebarkan artikel ini
KPU Parigi Moutong lakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2025. Foto: Kpu Parigi Moutong.

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU yang terletak di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, pada Selasa (15/4/2025).

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur pengamanan logistik pasca pemungutan suara ulang (PSU) sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  KPU Lantik Anggota PPS Se-Kabupaten Parigi Moutong

“Pemusnahan surat suara sisa ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan Pilkada,” ujar Ariyana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abd Aziz A.M. Tombolotutu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Parigi Moutong, serta pengawas pemilu dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.

Pemusnahan surat suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para undangan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan kejujuran dalam proses demokrasi di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *