
PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Parigi Moutong, I Made Koto Parianto, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama mengenai perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui keputusan MK, termasuk pelaksanaan PSU yang telah dijadwalkan pada 19 April 2025,” ujarnya di Parigi, Selasa (4/3/2025).
Dalam sosialisasi ini, KPU Parigi Moutong menjelaskan Petunjuk Teknis (Juknis) dan jadwal pelaksanaan PSU agar tahapan berjalan sesuai rencana. Ke depan, KPU juga akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan PSU nantinya tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tanpa pemutakhiran data pemilih baru. Kami juga masih menggunakan aplikasi Sirekap dan SILON dalam proses penyelenggaraan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Parimo, Maskar, menjelaskan bahwa MK memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk membuka kembali pendaftaran bagi partai politik pengusung calon yang didiskualifikasi, yakni Partai NasDem, PSI, dan Gelora.
Tahapan pendaftaran ini dijadwalkan sebagai berikut:
– Pengumuman pendaftaran: 4-5 Maret 2025
– Pendaftaran calon: 7-9 Maret 2025
Selain itu, tahapan debat publik dan kampanye juga telah dijadwalkan selama 20 hari, mulai 26 Maret hingga 15 April 2025.
Dengan sosialisasi ini, KPU berharap seluruh masyarakat Parigi Moutong dapat memahami keputusan MK serta turut berpartisipasi dalam tahapan PSU untuk memastikan jalannya Pilkada yang demokratis dan transparan.