
PARIGI MOUTONG – Tim Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (47) yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Parigi Utara, Selasa (25/2/2025).
Kanit IDIK II Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Asgar, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 11 paket sabu yang dibungkus tisu di dalam jaketnya.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 13,12 gram, satu unit motor merek Jupiter Z warna biru putih, dua pak plastik bening kosong, satu jaket biru merek Buls, satu kaca pireks, tiga sachet plastik bening kosong, tiga lembar tisu, serta uang tunai sebesar Rp246.000,” ujar Ipda Asgar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kayumalue, Kota Palu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong.
“MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong diimbau untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong jika menemukan aktivitas mencurigakan. Selain itu, warga juga diminta untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.