KlikSultengParigi MoutongPolitik

KPU Parigi Moutong Gelar Debat Publik Kedua Usung Tema Memajukan dan Menyelesaikan Permasalahan Daerah

×

KPU Parigi Moutong Gelar Debat Publik Kedua Usung Tema Memajukan dan Menyelesaikan Permasalahan Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menggelar debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Foto: Klikparimo/Alexsander.

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong mengelar debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengusung tema Memajukan dan Menyelesaikan Permasalahan Daerah.

Ketua KPU) Parigi Moutong, Ariana, mengatakan debat kandidat merupakan momentum penting bagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati meraih simpati dan dukungan.

“Debat publik salah satu rangkaian tahapan kampanye di fasilitasi oleh KPU yang dapat dimanfaatkan masing-masing paslon meraih simpati masyarakat lewat adu gagasan visi dan misi,” ungkapnya pada Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA:  Berikut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Baru Dilantik oleh Pj. Bupati Parigi Moutong

Ia mengemukakan debat publik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mana debat kedua KPU mengusung memajukan dan menyelesaikan permasalahan daerah, dengan sub teman lingkungan hidup dan mitigasi bencana, transformasi sosial budaya, kualitas pendidikan, serta tata kelola dan reformasi pendidikan.

Menurut dia, Idea dan gagasan yang dituangkan dalam visi dan misi akan mendorong masyarakat untuk memilih pilihan mereka, sesuai gagasan apa yang ditawarkan calon kepala daerah kepada konstituen.

“Masing-masing paslon mematuhi aturan debat dengan harapan menjunjung tinggi etika dan nilai demokrasi, saling menghargai dan percepatan substansial supaya acara ini bermartabat di mata
masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  KPU Parimo Gelar Rakor Persiapan Penyerahan Dukungan Perseorangan

Kata dia, dalam debat kali ini diikuti  lima pasangan calon, yang mana pada debat kandidat pertama pada Selasa (22/10/2024) hanya dikuti empat pasangan calon.

Keikutsertaan satu pasangan calon nomor urut 5, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tanggal 28 Oktober 2024.

Maka, KPU Parigi Moutong menetapkan keputusan Nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.

“Kami juga menetapkan keputusan nomor 1513 tentang penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, sehingga jumlah kandidat yang mengikuti kontestasi pilkada di kabupaten ini lima pasang calon,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kabupaten Parigi Moutong Raih Penghargaan Adipura 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *