KlikSultengParigi Moutong

Peringatan HUT ke-79 RI, Lapas Parigi Moutong Mendapat Remisi Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum

×

Peringatan HUT ke-79 RI, Lapas Parigi Moutong Mendapat Remisi Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parimo.

PARIGI MOUTONG – Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo membuka secara resmi kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan. Bertempat di Lapas Kelas lll Parigi. Sabtu (17/08/2024).

Dalam amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Pj Bupati menyebutkan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

BACA JUGA:  Satgas Madago Raya dan Pemerintah Desa Petapa Kerja Sama Bangun Sinergi Lawan Radikalisme

“Bertepatan dengan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang yang terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 orang anak binaan. Dimana sebanyak 3.050 narapidana dan 41 anak binaan setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk selalu berperilaku baik.

“Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ungkapnya.

Program pembinaan warga binaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Ribuan Massa Pendukung Padati Lokasi Deklarasi Erwin Sahid

“Diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *