HukumKlikSultengPalu

6 Paket Shabu 291,87 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palu

×

6 Paket Shabu 291,87 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palu

Sebarkan artikel ini
6 Paket Sabu-sabu yang di Amankan oleh Polrestapalu. Foto : Humas Polda Sulteng

PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis shabu

Kali ini, seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SH (45) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. SH yang berdomisili di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Rijal, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Informasi di Lapangan, pada hari Senin, 29 Juli 2024, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan SH yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

BACA JUGA:  Langkah Proaktif: Pencanangan Zona Integritas oleh Bupati Poso Menuju Reformasi Birokrasi yang Transparan dan Profesional

Setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap SH, tim opsnal berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Jabal Rahma, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SH beserta barang bukti enam paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 291,87 gram. Selain itu, ditemukan pula satu kotak sepatu berwarna oranye bertuliskan ‘Peter Keiza’ yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

“Sebagian dari narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi dan sebagian lainnya akan dijual kembali oleh terduga pelaku,” ujar AKP Rijal.

BACA JUGA:  Hadiri Penganugerahan APBD Award, Rusdy Mastura Bangun Komitmen Tingkatkan Tata Kelola APBD

Setelah penangkapan, SH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Terduga Pelaku Lk. SH, polisi menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 yang mengatur tentang pengedaran narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, SH terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *