
PARIGI MOUTONG – KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan bahwa bakal pasangan calon jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Isram Said Lolo dan Nasar, Tidak Memenuhi Syarat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima dalam rapat pleno rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang digelar di ruang rapat kantor KPU setempat, Minggu (28/7/2024).
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima pada rapat tersebut saat membacakan berita acara nomor 446/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
“Datanya antara lain, penyesuaian nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal serta status perkawinan, pendukung pada formulir model B1KWK perseorangan, fotocopy e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta data pendukung yang di input kedalam silon,” kata Ariyana.
“Menyiapkan formulir model B1KWK perseorangan yang ditandatangani oleh pendukung, status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir, daftar pemilih sementara pemilihan dan daftar penduduk potensial pemilih,” lanjutnya.
Ariyana menyampaikan berdasarkan hasil akhir, jumlah dukungan hasil verifikasi pasangan calon Isram Said Lolo-Nasar sejumlah 3.289 dukungan. Dimana jumlah yang terverifikasi tersebut kurang dari kekurangan dukungan untuk paslon perseorangan Isram-Nasar setelah verifikasi faktual (verfak) sebanyak 0 kecamatan.
Sehingga status vermin perbaikan kedua, untuk paslon Isram-Nasar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kedua,” tutup Ariyana.
Merespon hal itu, paslon perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar yang juga hadir pada pleno tersebut, menilai hasil verifikasi adminstrasi perbaikan kedua yang disampaikan pihak KPU Parigi Moutong tidak sesuai.
Paslon Isram-Nasar menyampaikan akan melayangkan gugatan terhadap KPU Parigi Moutong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.