KlikSultengParigi MoutongPolitik

KPU Parigi Moutong Sebut Penyusunan Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Menyesuasikan RPJPD

×

KPU Parigi Moutong Sebut Penyusunan Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Menyesuasikan RPJPD

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Foto : Istimewa.

PARIGI MOUTONG – Setiap pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2024 wajib menyampaikan visi dan misi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima saat Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, disalah satu Hotel di Kota Parigi, Jumat (26/7/2024).

“Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD disampaikan secara tertulis kepada masyarakat,” kata Ariyana dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder tersebut.

BACA JUGA:  TP-PKK Kabupaten Parimo Masa Bhakti 2023-2024 Resmi Di Kukuhkan

Ariyana mengaku bahwa hal tersebut telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan juga tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 dan 102 PKPU Nomor Tahun 2024.

“ini juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ariyana mengungkapkan, bahwa KPU saat ini telah selesai melakukan pencocokan dna penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong November mendatang.

“Jumlah Pantarlih yang baru-baru ini selesai melakukan tugasnya melakukan pencoklitan sebanyak 1.301 orang dari jumlah 748 TPS,” terangnya.

BACA JUGA:  Setitik Harapan di Gubuk Spanduk: Bantuan WIZ Parigi untuk Rolina dan Anaknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *