KlikSultengParigi Moutong

Surat Edaran Tentang Upacara Korpri Ditiadakan

×

Surat Edaran Tentang Upacara Korpri Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Tentang Upacara Korpri Ditiadakan. Foto : Istimewa.

PARIGI MOUTONG – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400.14.4.3/3500/BKPSDM tentang ditiadakannya Upacara Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terhitung mulai Tanggal 17 Juli 2024. Selasa (16/7/2024).

Surat edaran itu hadir menindaklanjuti Undangan-undangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan khusunya pada Bab V Pasal 16, tentang Upacara Bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau acara resmi, diantaranya Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Besar Nasional, Hari Ulang Tahun Lahirnya Lembaga Negara, Hari Ulang Tahun Lahirnya Instansi Pemerintah serta Hari Ulang Tahun Lahirnya Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Buka Workshop Keprotokolan, Gubernur Sulteng: Diharapkan Protokoler Mampu Beradaptasi

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 Upacara KORPRI di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong ditiadakan. Selanjutnya, setiap tanggal 17 bulan berjalan yang bertepatan dengan hari kerja, ASN tetap menggunakan Seragam KORPRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *