KlikSultengKomunitasParigi MoutongPolitik

KPU Parigi Moutong sebut Guru Boleh Jadi Penyelanggara Pilkada

×

KPU Parigi Moutong sebut Guru Boleh Jadi Penyelanggara Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar. Foto: IST.

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan bahwa perekrutan guru atau tenaga pendidik baik PNS maupun honorer sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dibolehkan dan tidak melanggar aturan.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar. Menurutnya larangan tersebut juga pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Namun, hal itu berubah bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang salah satu poinnya menyatakan guru dimungkinkan untuk menjadi penyelenggara.

BACA JUGA:  Yayasan IPAS dan YMP Bersama Pemda Parigi Moutong Gelar Lokakarya Integrasi Isu Perubahan Iklim, HKSR, dan KBGS

Maskar menyebut, pada Pilkada 2024 ini, sesuai hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, pihaknya tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sikap tegas yang diberikan kepada tenaga guru yang menjadi penyelenggara Pemilu di daerah itu merupakan hak instansi wilayah mereka,” ujar Maskar, dikutip dari Theopini.id, Rabu, 10 Juli 2024.

Maskar menuturkan bahwa sejauh ini para guru yang menjadi penyelenggara memberikan kontribusi nyata dalam suksesnya Pemilu.

Ia juga mengatakan, proses tahapan yang dijalankan pihaknya, mulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih yang akan bertugas pada Pilkada 2024, tidak melanggar atur.

BACA JUGA:  Sebanyak 765 Logistik Pemilu, Di Distribusikan Ke Dapil 1 Wilayah Parigi Moutong

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti kepada awak media mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya melarang tenaga guru terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *