KlikParimo – Terdapat empat sumber hukum Islam yang menjadi pedoman bagi para ulama dan ahli hukum untuk menafsirkan dan mengeluarkan hukum untuk aspek kehidupan. Menukil buku Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia karya Dr. Rohidin, SH, M.Ag, berikut keempat sumber itu :
Sumber Hukum Ajaran Islam
1. Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kitab suci bagi umat muslim yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. Di dalam Al-Qur’an mengandunga ayat-ayat yang mengatur berbagai aspek seperti, ibadah, muamalah, etika dan hukum pidana.
Keunggulan Al-Qur’an sebagai kalam Allah SWT dapat terbukti dari ketidakmampuan atau keterbatasan manusia untuk menciptakan sesuatu yang setara, meskipun mereka memiliki kecerdasan. Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah SWT berfirman:
قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا
Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”
2. Hadis
Sumber hukum Islam selanjutnya adalah hadis Nabi yang juga menjadi acuan bagi berbagai aspek kehidupan manusia. Hadis mencatat tindakan, ucapan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.
Hadis menggambarkan bagaimana Rasulullah SWT mengimplementasikan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari. Ada banyak ayat dalam Al Qur’an yang menunjukkan perintah untuk taat kepada Rasulullah SAW, sebagaimana yang disampaikan oleh Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 32:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”
3. Ijma (Konsensus Ulama)
Ijma adalah konsensus atau kesepakatan para ulama tentang masalah dan hukumnya dalam Islam. Ijma terbentuk melalui konsultasi dan diskusi di antara para ulama yang berdasarkan pada analisis Al-Qur’an dan hadis.
Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama, terdapat artikel berjudul Pandangan Imam Syafi’i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini yang ditulis oleh Sitty Fauzia Tunai. Dalam karyanya, Ijma’ dianggap sebagai salah satu metode untuk menetapkan hukum terkait masalah-masalah yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini dianalisis dalam konteks berbagai tantangan yang muncul di era globalisasi dan teknologi modern.
Ulama ushul fiqh seperti Abu Zahra dan Wahab Khallaf, di antara mayoritas, merinci bahwa ijma’ adalah kesepakatan atau konsensus para mujtahid dari umat Muhammad SAW. Yaitu pada suatu periode setelah wafatnya Rasulullah SAW mengenai suatu hukum syara’ terkait suatu kasus atau peristiwa.
Ijma dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih, atau lafzhi, terjadi ketika para mujtahid sepakat baik melalui pendapat maupun perbuatan terkait hukum suatu masalah. Ijma sharih ini sangat jarang terjadi, bahkan sulit dilakukan, baik dalam suatu majelis formal maupun dalam pertemuan informal.
Bentuk kedua dari ijma adalah ijma sukuti, yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang atau lebih mujtahid menyampaikan pendapatnya mengenai hukum suatu masalah dalam suatu periode tertentu. Kemudian, pendapat tersebut tersebar luas dan dikenal oleh banyak orang. Tidak ada seorangpun di antara mujtahid lain yang menyatakan perbedaan pendapat atau menolak pendapat tersebut setelah mengkaji dengan seksama.

4. Qiyas (Analogi)
Qiyas adalah metode penalaran analogi yang digunakan untuk memutuskan hukum baru dengan membandingkan dengan hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, qiyas harus didasarkan pada kesamaan dasar (illah) antara situasi lama dan baru yang dianggap sebagai landasan hukumnya.
Selain keempat sumber di atas, beberapa ulama menyatakan bahwa masih terdapat sumber hukum Islam lainnya, yaitu:
– Istihsan
– Istishab
– Saddudz-dzari’ah atau tindakan preventif
– Urf atau adat
– Qaul sahabat Nabi SAW
Wallahu a’lam