KlikParimo – Pelantikan atau pengaktifan kembali 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu, dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin, 22 Januari 2024. Yang dilantik langsung oleh Pj. Bupati, Richard Arnaldo, ia melantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun nama-nama yang dilantik yakni :
- Arman, sebagai Kepala Dinas Peternakn dan Kesehatan Hewan,
- Alina A. Deu, Kepala Dinas Sosial, Masdin, Kepala Dinas Ketahan Pangan
- Amir Syarifudin, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
- Muhammad Irfan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kamiludin sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Diketahui, bahwa Pelantikan yang dilaksanakan itu, berdasarkan atas surat permohonan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 800/652/BKD, tanggal 6 Desember 2023 perihal permohonan Pelantikan/Pengaktifan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Parigi Moutong.
“Dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.2.2/06/SJ perihal persetujuan pengangkatan kembali Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Parigi Moutong,” kata Pj Bupati Richard, saat membacakan sambutannya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan untuk menduduki Jabatan Publik. Serta membawa amanah dan tanggung jawab sesuai dengan Bidang Penugasannya masing-masing. Maka diperlukan komitmen, kemauan yang kuat dan tanggung jawab penuh agar bisa mewujudkannya.

“Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, perlu juga ditetapkan sebagai profesi yang memilki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri serta wajib memegang teguh Etos Akuntabilitas Publik atas kinerjanya,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Richard kembali mengingatkan, bahwa waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah sangat dekat. Olehnya, kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap menjaga netralitas dan turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Kita ingin Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong ini berhasil dan sukses. Apabila masih ada PNS yang terbukti terlibat Politik Praktis, akan segera diproses dan akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan,” pungkasnya.