KlikParimo – Lakukan Kunjungan Kerja di Parigi Moutong (Parimo), Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Matindas J. Rumambi, bersama Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga Parimo senilai Rp139,7 miliar.
“Bantuan ini direkap selama setahun. Adapun bantuan yang diberikan berupa kursi roda bagi penyandang disabilitas, sembako untuk anak yatim dan lainnya,” kata Matindas usai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga Parimo.Bansos tersebut, kata Matindas, merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan apa yang dibutuhkan masyarakat Parimo.
Adapun Bantuan yang diberikan, yakni,
1. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Rp. 56.801.445.556
2. Bantuan Pangan Non Tunai Rp. 82.987.200.000
3. Bantuan atensi tapi (bantuan anak yatim piatu) Rp. 60.900.000
4. Bantuan Permakanan Lanjut Usia Rp. 120.124.000 dan
5. Bantuan Atensi Dukungan Aksebilitas Rp. 22.500.000
Dengan total keseluruhan anggaran Rp139, 719, 169, 556,- miliar.
Ia mengatakan, kehadiran Kemensos RI dengan membawa slogan HADIR, yang berarti singkatan dari Humanity, Adaptif, Dedikatif, inklusif, dan tentunya Responsif. Maka diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Dengan slogan inilah kami bersama Kemensos RI HADIR ditengah-tengah masyarakat untuk mengetahui masalah serta memberikan solusi terhadap segala kebutuhan warga diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Parimo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Moh. Yasir mengucapkan selamat datang di Bumi Songulara Mombangu, kepada rombongan Kemensos RI beserta Anggota Komisi VIII DPR RI.
Ia mengatakan, kesejahteraan sosial bagi masyarakat merupakan elemen penting dari tujuan negara. Hal ini sejalan dengan pembukaan UU dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bantuan sosial sebagai mana yang di atur dalam berbagai peraturan secara oprasional di artikan dengan sebagai pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Pusat atau Pemda kepada individu.
“Sifatnya tidak terus menerus dan selektif seperti penyerahan bantuan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI), PKH maupun BPNT yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan benar-benar dirasakan sangat membantu mengurangi beban pengeluaran serta meningkatkan daya beli masyarakat yang menerimanya.