KlikParimo – Terdapat banyak Kajian Fiqh Prioritas yang telah dibahas yang diadakan Women Institute MASKAM UGM dengan pembicara Prof. Tulus, perihal ibadah, dan lain sebagainya yang kesemuanya berkaitan dengan hukum yaitu wajib atau fardhu, baik ‘ain (pribadi) atau kifayah (kolektif). Maka perlu pembahasan tema tentang fardhu atau hukum wajib secara khusus.
Ain secara kata berarti ditentukan dan sifatnya harus didahulukan, baik berdasarkan dalil dari al-Qur’an maupun Hadits. Sebagai contoh perihal perintah “birrul walidain” atau berbakti kepada orang tua, dan “Jihad” yang berpuncak pada perang melawan musuh atau mempertahankan dan mempertahankan agama.

Kembali kepada dua contoh tersebut, “birrul walidain” atau berbakti kepada orang tua, lebih didahulukan dari pada jihad.
Hal ini terungkap dalam Hadits yang diriwayatkan al-Bukhori tentang kisah seorang laki-laki yang suatu ketika mendaftarkan diri untuk berjihad.
Namun ditanyakan Rasul kepadanya apakah orang tuanya masih hidup, ketika dijawab iya maka Rasul menyuruh untuk berbakti kepada orang tuanya. Intinya, dari dalil ini menunjukkan “birrul walidain” atau berbakti kepada orang tua lebih diutamakan dari pada berjihad